- Menyatakan Terdakwa RUSNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 865413045544433, IMEI 2 : 865413045544425 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime warna Silver dengan Nomor IMEI 1 : 357464099929553, IMEI 2 : 357465099929550 ;
- Menyatakan Terdakwa RUSNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 865413045544433, IMEI 2 : 865413045544425 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime warna Silver dengan Nomor IMEI 1 : 357464099929553, IMEI 2 : 357465099929550 ;
Putusan PN MATARAM Nomor 658/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 658/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Amin Dayah. Dikembalikan kepada saksi Fatimah. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Amin Dayah. Dikembalikan kepada saksi Fatimah. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 658/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 658/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik1917