- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, denda dan biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara Fiducia Nomor 037372200110 tanggal 29 Mei 2020 total kerugian sebesar Rp.127.727.485,-(seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1(satu) unit objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1(satu) unitobjekJaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eks ekusiatas 1 (satu) unit objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut:
Putusan PN MATARAM Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 42/Pdt.G.S/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Ketut Somanasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Adrianty. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
mengadili: I. Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima; II. Dalam Pokok Perkara: Merk/Type:Daihatsu/F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, jenis / model Minibus/mobil penumpang, tahun/warna 2013/merah metalik, No rangka/mesin MHKV1BA2JDK045036/MA84930, Nomor Polisi DR 1580 AS.BPKB tercatat atas nama Eddy Muliadin, Dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp615.000,00-(enam ratus lima belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G.S/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G.S/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G.S/2021/PN Mtr
Statistik3926