Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 4/Pid.C/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 4/Pid.C/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arum Kusuma Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Menyatakan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 ; No NAMA ALAMAT PELANGGARAN KETERANGAN BARANG BUKTI/JAMINAN Putusan 1 AH. SUHENI JL. MT HARYONO RT,03 BALIKPAPAN SELATAN PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 2 MISRANI MUARA RAPAK RT - PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 75.000,- tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 3 RITA JL. LETJEND SUPRAPTO PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 4 NUNING FITRIANI JL. MULAWARMAN, BALTIM PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KOSTUM MIKI MOUSE Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 75.000,- tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 5 NASIR JL. JEND. A. YANI PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 6 ESTI FRASASTININGSIH JL. SIAGA DALAM RT 37 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 7 AKMAL SAMARINDA PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 8 SAHRI MARTAPURA PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 9 ARMANSYAH KP. BARU ASRAMA BUKIT RT 14 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 10 JARKASI MASJID NUR ....... PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 11 BAYU PERUM BUNGA MATAHARI RT 55 NO. 20 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 12 ARPAN SAMARINDA PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 13 MUH SAIPUL AGUNG TUNGGAL PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 14 SARIP GUNUNG MALANG RT 45 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 15 AHMAD PAUJI MT HARYONO PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 16 SAHRI KP. BARU RT 14 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 17 BUDI GANG MURTI PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 18 SURYADE PUTRA H JL. GN GEMBIRA RT.08 NO.47 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 19 ALI MUKSIN JL.MAYJEND SUTOYO RT.64 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 20 SARIF JL. JEND SUDIRMAN PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 21 KASPUL ANWAR DESA SIDOREJO RT07 TA,BAN, KAB BARITO KUALA PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 22 MUH. RAZIAN TAUFIK RENGGANIS RT.37 PERDA NO 10 THN 2017 PENGAMEN BADUT KEPALA BADUT Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 23 LA NANG JL. SOEKARNO HATTA KM.8 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM PAYUNG Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 24 FERA TELAGA SARI PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM MEJA/KURSI Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 25 SUDING JL. DAHOR RT.52 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KURSI Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 26 SELVI JL.SOEKARNO HATTA KM.10 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM PAYUNG,TABUNG GAS 3KG, JEPITAN SARINGAN Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 27 MUHAMMAD SAFRUDIN PERUM HER 2 RT.66 NO.27 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM TABUNG GAS 3KG, MEJA Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 28 SAPUDIN PRAPATAN DALAM RT 01 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM MESIN KOPI Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 29 ACHMAD ZAINUDIN PERUM BUKIT BATAKAN INDAH II BLOK K 1 NO.10 RT.68 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 30 SITI NURUL APPA JL. JEN SUDIRMAN RT.08 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 31 M ZAENI ISMAIL JL. JEN SUDIRMAN RT.09 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 32 HARTONO JL RE MARTADINATA PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 33 YOES INDRA JL. RIKO GANG AMAN PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 34 HJ. HAMIDAH JL. MAJEND SUTOYO NO.34 RT.38 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP, KURSI,PAYUNG Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 35 ROHIYA JL. PRO JAKAL PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 36 SURYADI JL. SOEKARNO HATTA PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM TIMBANGAN Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 37 SUHALI JL. SOEKARNO HATTA PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM PERASAN BUAH JERUK Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 38 FARADHYLA FAHDY JL. KLAMONO NO.75 RT.73 MUARA RAPAK PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 39 SAEPUL BUHORI JL. ROHANI NO 11 RT.56 KR. REJO PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 40 AMIRUDDIN JL. RAJAWALI LR 11 A NO.14 RT.01 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 41 SURULLAH DAENG TATA GN. POLISI NO.17 RT.57 BARU ILIR PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KTP Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 42 ADE RIDHO PRATAMA JL. CUT MUTIA NO 03 RT.26 KR MUMUS SAMARINDA PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM SIM C Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 43 BOLONG GN POLISI RT.57 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KURSI Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 44 ILHAM GN POLISI RT.65 PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM GENSET Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 45 SYAHARUDDIN JL. RAJAWALI 13B PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM PAYUNG DAN MEJA Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 46 DELAU MT HARYONO PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM PAYUNG/TIMBANGAN/LAMPU3/KABEL Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 47 EPANG SAMARINDA PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM GENSET Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 48 BACHTIAR SEPINGGAN PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM TIMBANGAN DIGITAL Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 49 KASMAN TOPE JAWA MANGARABOMBANG, KAB TAKALAR PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM KURSI Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); 50 CULLA JL MT HARYONO PERDA NO 10 THN 2017 JUALAN DI FASUM PAYUNG DAN TIMBANGAN Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 10 Tahun 2017 , Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari , Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing masing sebesar Rp 2.000,- ( duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.C/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 4/Pid.C/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.C/2021/PN Bpp
Statistik10140