- Menyatakan Terdakwa I SUTARSO alias GARENG bin (Alm.) JASIRAN, terdakwa II AHMAD MUTHOHAR alias CUTUR bin MAHFUDLI dan Terdakwa III ROHIMIN bin (Alm.) SUKARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I SUTARSO alias GARENG bin (Alm.) JASIRAN, terdakwa II AHMAD MUTHOHAR alias CUTUR bin MAHFUDLI dan Terdakwa III ROHIMIN bin (Alm.) SUKARDI oleh karena itu dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa I SUTARSO alias GARENG bin (Alm.) JASIRAN, terdakwa II AHMAD MUTHOHAR alias CUTUR bin MAHFUDLI dan Terdakwa III ROHIMIN bin (Alm.) SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?Turut Serta Bermain Judi Di Dekat Jalan Umum Tanpa Ijin Dari Pihak Yang Berwenang?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUTARSO alias GARENG bin (Alm.) JASIRAN, terdakwa II AHMAD MUTHOHAR alias CUTUR bin MAHFUDLI dan Terdakwa III ROHIMIN bin (Alm.) SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar terpal warna biru;
- 1 (satu) set kartu domino yang sudah terpakai;
- 6 (enam) set kartu domino yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah lampu emergency merk Luby ;
Putusan PN DEMAK Nomor 123/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 123/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Wasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk negara. dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik274