- Menyatakan Terdakwa Dani Agustian Bin Dede Hermana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dani Agustian Bin Dede Hermana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 2.640.000.000,- (dua milyar enam ratus empat puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip warna hitam berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 256,4 gram;
- 16 (enam belas) bungkus plastik klip warna biru muda berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 67,1 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip warna biru muda berlogo Spider Stuff Indonesia berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 38,5 gram;
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip warna putih berlogo Canibal berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 65,4 gram;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip warna putih berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 81,2 gram;
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip warna bening berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 20,8 gram;
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip warna hitam berlogo Canibal berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 64,9 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna hitam berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 24,1 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna pink berlogo Canibal berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 14,6 gram;
- 2 (dua) bungkus plastic klip warna pink tembakau narkotika gol 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 24,3 gram ;
- 4 (empat) bungkus plastik klip warna coklat berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 37,5 gram;
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip warna biru berlogo Canibal berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 231,8 gram;
- 3 (tiga) linting kertas pahpir berisi tembakau Narkotika gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat 1,3 gram.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi alkohol 96 %;
- 1 (satu) buah botol kosong bahan alumunium bermerk FREE STYLE DUST;
- 1 (satu) pak plastik klip bening;
- 15 (lima belas) buah plastik klip warna putih berlogo canibal;
- 1 (satu) pak plastik klip warna biru muda;
- 2 (dua) buah toples kosong berbahan kertas warna hitam bermerk BACOTE;
- 2 (dua) buah toples kosong berbahan kertas warna hitam bermerk MONKEY;
- 1 (satu) buah takaran plastic;
- 1 (satu) buah semprotan berbahan plastic;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tembakau;
- 1 (satu) handphone merk Vivo berikut simcard.
Putusan PN SUBANG Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Iqbal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurifah Amaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. 1 (satu) buah kantong plastik putih bertuliskan ALFA MART dengan isi : b. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan : c. 1 (satu) handphone merk Vivo berikut simcard. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik5817