- Menyatakan Terdakwa ADE SOMANTRI Bin WARJU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Menyebabkan Mati?, sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu) buah celana bahan katun warna hitam yang sudag robek;
- 1 (satu) buah jaket merk LIPAI warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol T 2171 UV Noka: MH33C10029K188432 Nosin : 3C1189547 berikut 1 (satu) kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih Nopol T 6381 UV Noka: MH3SG110GK051557 Nosin : G3E4E0204001 berikut 1 (satu) kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol D 5532 ABJ Noka: MH1JFZ122HK223965 Nosin: JFZ1E2229083 atas nama ALFINA OKTAVIANI SETYOWATI berikut 1 (satu) kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah flasdisk warna hitam mer V Gen yang berisikan rekaman CCTV;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 188/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 188/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayani Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terhadap barang bukti ini haruslah dikembalikan kepada Saksi Fitri Widia Ningsih Binti Maska Firmansyah (alm); Terhadap barang bukti ini haruslah dikembalikan kepada Saksi Fitri Widia Ningsih Binti Maska Firmansyah (alm); Terhadap barang bukti ini haruslah dikembalikan kepada Saksi Fariz Alfarizi Als Baim Bin Dayat; Terhadap barang bukti ini haruslah dikembalikan kepada Sdr. Edi Junaedi Bin Mis?ad; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik4018