- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJENE NOMOR: 31/PID.SUS/2021/PN MJN, TANGGAL 28 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- 1039 (SERIBU TIGA PULUH SEMBILAN) TABLET DEKSTROMETORFAN;
- 10 (SEPULUH) TRIHEKSIFENIDIL;
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM, DENGAN NOMOR: 082189811724;
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM, DENGAN NOMOR: 083113998167;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA VEGA ZR WARNA HITAM + KUNCI;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG GALAXY J3 PRO DENGAN NOMOR IMEI : (SLOT 1) 359755085277750 (SLOT 2) 359756085277758;
- Menyatakan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor: 31/Pid.Sus/2021/PN Mjn, tanggal 28 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- 1039 (seribu tiga puluh sembilan) tablet Dekstrometorfan;
- 10 (sepuluh) Triheksifenidil;
- 1 (satu) buah Kartu SIM, dengan nomor: 082189811724;
- 1 (satu) buah Kartu SIM, dengan nomor: 083113998167;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Vega ZR Warna Hitam + kunci;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy J3 Pro dengan nomor IMEI : (slot 1) 359755085277750 (slot 2) 359756085277758;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 711/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 711/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Hari Widodo, Brtitus Tandi |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA FIRMAN ALIAS CACO BIN NASIR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENCOBA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Firman Alias Caco Bin Nasir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencoba dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 711/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 711/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 711/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik9838