- Menyatakan Terdakwa I SUTRISNO alias SUTRIS Bin SUYANTO dan Terdakwa II ADI GUNAWAN alias ADI Bin ABDUL RASYID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,
- 14 (empat belas) bungkus plastic bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih,
- 1 (satu) buah plastic bening berukuran besar berklip merah,
- 1 (satu) lembar kecil timah rokok,
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna,
- 1 (satu) unit handphone nokia 105 dengan simcard 082245772765,
- 1 (satu) unit Handphone vivo V5S warna hitam dengan nomor simcard 081365315353,
- 1 (satu) buah tas pinggang bertuliskan adidas bermotif loreng,
- Uang tunai sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor CBR 150 CC berwarna merah dengan nopol BM 3852 GU
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma Dinanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa ADI GUNAWAN Als ADI Bin ABDUL RASYID 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik654