- Menyatakan Terdakwa Herlambang Adien Wiyana Bin Jumino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herlambang Adien Wiyana Bin Jumino oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Paket JNE warna merah dengan nomor resi 042590003403121 yang didalamnya berisi kardus warna coklat berisi kan narkotika ganja dengan berat brutto 1.021 gram(disisihkan berat brutto 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan bukti dipersidangan dengan sisa netto 4,8311 gram);
- 1 (satu) buah botol kaca didalamnya berisi narkotika ganja dengan berat brutto 182 gram(disisihkan berat brutto 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa netto 4,8501 gram);
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna biru berikut simcard;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J7 Pro warna hitam berikut simcard.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 953/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 953/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Octavianus. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maskur, Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara lain (atas nama terdakwa JAINAL JULPIKAR RAMADHAN bin AUNG SOPYAN Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 953/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 953/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 953/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2528