- Menyatakan terdakwa MUHAMAD HERMAN alias MAMAD Bin JAFAR (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Perikanan turut serta melakukan yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Repubiik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD HERMAN alias MAMAD Bin JAFAR (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam Nopol B 1459 TJQ berikut STNK.
- 1 (satu) buah kartu Platinum debit (ATM) BCA nomor 5260 5120 0852 8604.
- Rekening BCA nomor 1650177688 an. BERLIN PADANG SITUMORANG berikut saldo akhir Rp.172.685.468,
- 1 (satu) unit speed boat warna hitam.
- 1 (satu) buah KTP atas nama LA ODE SAMSUDIN
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi kuda warna hitam Nopol D 1855 EU berikut STNK.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A 51 warna hitam.
- 4 (empat) buah koper warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) unit HP merek Samsung J2 Pro warna gold.
- Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Benih Baby Lobster sebanyak 122.100 ekor
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pelepasliaran Nomor: 01236/PPNS/15.0/KI-280/IX/2021, tanggal 13 September 2021 beserta foto dokumentasi kegiatan.
- 1.100 (seribu seratus) Benih Bening Lobster
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutardjo, Msibr Hakim Anggota Hendra Adi Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Statistik284195