- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT I II, III DAN IV TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 62/PDT.G/2020/PN.RBI. TANGGAL 4 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT I,II,III DAN IV SECARA TANGGUNG MENANGGUNG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/semula Para Tergugat I II, III dan IV tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 62/Pdt.G/2020/PN.Rbi. tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding/semula Para Tergugat I,II,III dan IV secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 129/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 129/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Purwadi, Brrama Jonmuliaman Purba |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 129/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/PDT/2021/PT MTR
Statistik9353