- Menyatakan Terdakwa Punel Setiaki Bin Sumeto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Punel Setiaki Bin Sumeto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban Maritza Adestya sebesar Rp18.859.000,- (delapan belas juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut, Terdakwa tidak membayar Restitusi maka Anak Korban Maritza Adestya atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Kaliada akan memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Terdakwa untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Anak korban Maritza Adestya. Dalam hal surat peringatan dari Pengadilan Negeri Kalianda tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari, Pengadilan Negeri Kalianda memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi, apabila Terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos pendek warna kuning gambar perahu layar;
- 1 (satu) potong celana panjang selutut warna hijau muda;
- 1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu;
- 1 (satu) potong bra wanita bra warna merah dengan tali warna putih motif tulisan;
Putusan PN KALIANDA Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Kla |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriyana Elisabet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Dicky Putra Arumawan |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Maritza Adestya Binti Wahyu Nur Waskita Adestyan; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2021/PN Kla
Statistik8855