- Menyatakan Terdakwa Joni Iskandar bin Parin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta menerima dan membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari Pembalakan liar?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kayu jenis sonokeling ukuran balok kaleng berjumlah 1415 (seribu empat ratus lima belas) batang,
- 1 (satu) sugu mesin,
- 1 (satu) gergaji mesin potong,
- 1 (satu) gerinda,
- 1 (satu) mesin dompeng,
- 1 (satu) engkol,
- 15 (lima belas) mata gergaj pita,
- 1 (satu ) Unit mesin chainsaw kecil,
- 1 ( satu) bar chainsaw,
- 1 (satu) sekop,
- 4 (empat) van bell,
- 1 (satu) roll circle,
- 1 (satu) incian circle,
- 1 (satu) drum pelastik kosong dan 1 (satu) lori,
- 1 (satu) buku input/output 2021,
- 1(satu) unit kertas/buku cacatatan sonokoling Indonesia berserta alas papan jepit,
- 1 (satu) unit meteran HKV 3 m,
- 1(satu) unit Krayon warna dan
- 1(satu) unit Handphone Galaxy A21s SM-A217F/DS serial RR8N706WR2V dengan IMEI (slot 1) 355131261536019 (slot 2) 359741811536016 berserta nomor telpon 081288297834, 1 (satu) unit mesin circle;
- 1 (satu) unit gergaji meja,
- 1 (satu) unit asahan mata gergaji pita,
- Percakapan Whatsapp Nomor 081373596738 atas nama JONI ISKANDAR kepada nomor 08113058599 atas nama Mr georgy dari Bulan Januari s.d Maret 2021, Percakapan Whatsapp Nomor 081373596738 atas nama JONI ISKANDAR kepada nomor 082180970644 atas nama PN (Nanang Tranggono) dari Bulan Januari s.d Maret 2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 865/Pid.B/LH/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 865/Pid.B/LH/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa NANANG TRANGGONO Bin YUSUF MAULAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 865/Pid.B/LH/2021/PN Tjk
Statistik23269