- Menyatakan terdakwa ARIF PRIBADI, S.E Bin BAMBANG SUPRIYONO tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ARIF PRIBADI, S.E Bin BAMBANG SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidiair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,58912 dan setelah disisihkan menjadi 0,58310 gram;
- 1 (satu) buah Hand Phone merek merek Samsung A7 warna hitam & Sim Card 082136675665 ;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam surya 12;
- 1 (satu) potong celana pendek hitam abu-abu;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra Fit no Pol K 6416 FE dan STNK An. Sukarno Putro
Putusan PN BLORA Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Bla |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Rahmat Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi RENY TARIDA binti BAMBANG SUPRIYONO;. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Bla
Statistik769