Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 92-K/PM.I-04/AU/X/2021 |
|
Nomor | 92-K/PM.I-04/AU/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk K Nunung Hasanah |
Hakim Anggota | Letkol Laut Kh Slamet Widada, Mayor Chk Indra Gunawan |
Panitera | Peltu Riza Pahlipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nur Rohman, Pratu, NRP 543105, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :Kesatu : ?Tanpa hak, menguasai, membawa, mempergunakan senjata api, amunisi ?. Dan Kedua : ?Secara bersama-sama menyampaikan berita bohong ?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1. 1 (satu) pucuk senjata api jenis Sigh Sauwer P2G kaliber 9 mm.2. 1 (satu) buah Magazen.3. 4 (empat) butir munisi aktif kaliber 9 mm.4. 1 (satu) butir kelongsong peluru kaliber 9 mm.5. 1 (satu) butir proyektil peluru.6. 1 (satu) buah tas ransel warna biru.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat :1. 2 (dua) lembar Surat Perintah Danlanud BNY Nomor Sprin/88/V/2021 tanggal 28 Mei 2021.2. 2 (dua) lembar Surat Visum Et Repertum dari RS Adven Bandar Lampung tanggal 17 Juni 2021.3. 1 (satu) lembar poto Terdakwa dan Sdri. Riska Astuti saat berada di RS Adven Bandar Lampung tanggal 8 Juni 2021.4. 1 (satu) lembar hasil poto dari RS Adven Bandar Lampung tanggal 8 Juni 2021.5. 1 (satu) lembar poto tangkapan layar di media sosial instragram mengenai berita tentang penembakan terhadap anggota TNI AU dan istrinya di Bandar Lampung pada tanggal 8 Juni 2021.6. 3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor 39/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Komisi barang Bukti Senjata PistolSugh Sauwer P2G Cal. 99 mm Pak Germany, Magazen, Munisi dan Kelongsong oleh Denpal II/3 Bandar Lampung. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92-K/PM.I-04/AU/X/2021.zip
- Download PDF
- 92-K/PM.I-04/AU/X/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 K/Mil/2022
Pertama : 92-K/PM.I-04/AU/X/2021
Statistik15945