- Menyatakan Terdakwa Dedi Syahputra als Dedi Bin Suparli tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dan ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan dakwaan alternatif Kesatu Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PELALAWAN Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) paket/bungkus shabu dengan berat bersih 0,28 gram; - 1 (satu) bungkus ganja dibungkus kertas warna coklat dengan berat bersih 0,16 gram; - 1 (satu) ball plastik bening klep merah; - 1 (satu) bungkus kotak rokok surya gudang garam; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih; Dipergunakan dalam berkas perkara an. Terdakwa Rianda Alias Dudung Bin Saryoko; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik7214