- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 229/PID.SUS/2021/PN SKT TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021, SEPANJANG MENGENAI DAKWAAN YANG TERBUKTI YAITU TERBUKTI DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FAGAS DILY INDARYANTO ALIAS PENTHET BIN SUKAMTO (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PASAL 112 AYAT (1) JO. PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA FAGAS DILY INDARYANTO ALIAS PENTHET BIN SUKAMTO (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP KECIL BEISI SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN ISOLASI WARNA HITAM 0,335 GRAM,
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP BESAR BERISI SHABU BERAT 4,195 GRAM,
- 1 (SATU) BUAH HP SAMSUNG,
- 1 (SATU) BUNGKUS BEKAS ROKOK MARLBORO,
- 1 (SATU) UNIT KBM DATSUN NOPOL B1624 BIM WARNA GOLD.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Skt tanggal 23 September 2021, sepanjang mengenai dakwaan yang terbukti yaitu terbukti dalam dakwaan Alternatif Pertama, sehingga amar selengkapya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa FAGAS DILY INDARYANTO alias PENTHET Bin SUKAMTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAGAS DILY INDARYANTO alias PENTHET Bin SUKAMTO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip kecil beisi shabu yang dibungkus dengan isolasi warna hitam 0,335 gram,
- 1 (satu) plastic klip besar berisi shabu berat 4,195 gram,
- 1 (satu) buah HP Samsung,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro,
- 1 (satu) unit KBM Datsun nopol B1624 BIM warna gold.
Putusan PT SEMARANG Nomor 563/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 563/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Brsadjidi, Yance Bombing |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA. 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 563/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 563/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik228