- Menyatakan terdakwa Nasirudin Alias Nasir Bin Jajang (Alm) diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasirudin Alias Nasir Bin Jajang (Alm) karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar Kwitansi yang terdiri :
- Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang ditanda tangani di atas materai oleh Sdr. Nasirudin tanggal 20 September 2020;
- Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani di atas materai oleh Sdr. Nasirudin tanggal 25 september 2020;
- Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani di atas materai oleh Sdr. Nasirudin tanggal 25 oktober 2020;
- Rp. 14.984.000,-(empat belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang ditanda tangani di atas materai oleh Sdr. Nasirudin tanggal 26 November 2020;
- Rp.223.000.000,-(dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) tanggal yang ditanda tangani di atas materai oleh Sdr. Nasirudin, 26 November 2020;
- Rp. 11.000.000.000,-(sebelas juta rupiah) yang dan diterima serta ditanda tangani di atas materai oleh Sdr. Nasirudin tanggal 20 Januari 2021;
- Rp.76.785.000,-(tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani di atas materai oleh Sdr. Nasirudin tanggal 03 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Surat segel / Surat tanda bukti penerimaan uang jual beli tanah dari Sdr. Atma Bin Suhari kepada Sdr. Nasirudin atas sebidang tanah di Kp. pasir ipis Rt.01/01 Ds. Bojong Koneng kec. Babakan Madang Kab.Bogor seluas 1.000 M2 yang terdaftar di buku leter C desa bojong koneng dengan Nomor : 383 An Suhari Bin Arsadi persil 182 DI, tertanggal 08 april 2002;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran PBB atas nama Sdr. Nasirudin;
- 1 (satu) bendel AJB yang dibuat di Kantor Notaris Makbul Suhada, SH antara Sdri. Silvia Maharani dan Sdr. Nasirudin;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Desa Bojo Koneng;
- 1 (satu) buah Televisi LCD 32 Inc Merk Polytron;
- 1(satu) buah Hand phone Merk Samsung Duos Warna hitam-silver no imei: 355210 /09 / 128663/9;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 416/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 416/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, Br Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dikembalikan kepada saksi Silvia Maharani; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 416/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik7533