- Menyatakan Terdakwa Darmilus Pgl. Culin Bin Guru Sunar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhannya 0,8 (nol koma delapan) gram dan disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pengujian barang bukti ke Labotorium BPOM Padang dan sisa barang bukti narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) Unit Handphone, Merk Samsung, warna merah;
- 1 (satu) Unit Handphone, Merk Realme, warna hitam.
Putusan PN PAINAN Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan perkara Deken Nurhadi Pgl. Deken Bin Miral. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik6412