- Menyatakan Terdakwa IPON KASAPUTRA Pgl. IPON Bin SYAFRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IPON KASAPUTRA Pgl. IPON Bin SYAFRIZAL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit handphone merek Xiaomi Redmi 6A pakai kotak;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A7 pakai kotak;
- 4 (empat) unit handphone merek Oppo A3S, 3 (tiga) unit pakai kotak 1 (satu) unit tanpa kotak;
- 1 (satu) unit handphone merek Strawberry Sierra pakai kotak;
- 1 (satu) unit handphone merek Prince Mobile 2 G pakai kotak;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia RM 1190 tanpa kotak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy Young GT-S6310;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah obeng;
- 2 (dua) buah gergaji besi;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam abu-abu merek Yumeida;
Putusan PN PAINAN Nomor 96/Pid.B/2019/PN Pnn |
|
Nomor | 96/Pid.B/2019/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feryandi, Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Japrilen Putra Pgl. Alen; Dikembalikan kepada Sadam Al Azari Pgl. Sadam Bin Ruslan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2019/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2019/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2019/PN Pnn
Statistik986