- Menyatakan terdakwa Syofyan Ikhlas Pgl Pian Bin Amrin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU tersebut?;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU tersebut;
- Menyatakan terdakwa Syofyan Ikhlas Pgl Pian Bin Amrin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Syofyan Ikhlas Pgl Pian Bin Amrin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus paket kecil narkotika Gol I jenis ganja kering yang berbungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 18 (Delapan Belas) bungkus paket sedang narkotika Gol I jenis ganja kering yang berbungkus dengan kertas pembungkus nasi serta Narkotika Gol I jenis ganja kering yang di letakkan di dalam tadah/ baki plastik berwarna hijau
- 1 (satu) buah Klip warna orange putih
- 1 (satu) Buah gunting kecil merek Gunindo dengan tangkai warna hitam merah
- 1 (satu) unit Handphone Merk Asus layar sentuh warna hitam milik Aditia Nugraha Pgl Adi Bin Tamril
- 1 (Satu) unit Handphone Merk OPPO layar sentuh warna putih milik Aditia Nugraha Pgl Adi Bin Tamril
- 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG lipat warna hitam milik Syofyan Ikhlas Pgl Pian Bin Amrin
- 1 (Satu) buah kantong Plastik warna Hitam
- 1 (satu) Baskom warna Hitam
- 1 (satu) buah Kantong Plastik warna Biru
- 1 (satu) buah handuk warna ungu
Putusan PN PAINAN Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Pnn |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2019/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hibrian, Br Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara An. Aditia Nugraha Pgl Adi Bin Tamril. 8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2019/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2019/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2019/PN Pnn
Statistik927