- Menyatakan Terdakwa SUNARYAT SALEH Alias YAYAT Bin HARDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Percobaan dan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARYAT SALEH Alias YAYAT Bin HARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sabu beserta plastik dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram, berat pembungkus 0,69 (nol koma enam sembilan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) buah celana kain warna cream;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna merah putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung warna gold dengan no Hp 081347258464 dengan no Imei 353635/09/709386/4;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik4223