- Menyatakan Terdakwa JUSRAN Alias JUS Bin AMJAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUSRAN Alias JUS Bin AMJAH oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) lembar celana panjang levis berwarna biru dongker yang di kenakan oleh Sdr. JUSRAN als JUS Bin AMJAH;
- 1 ( Satu ) Lembar Baju Kaos Berwarna hitam yang di kenakan oleh Sdr. JUSRAN als JUS Bin AMJAH;
- 1 ( satu ) Satu pucuk senjata Api Rakitan jenis penabur Milik JUSRAN als JUS Bin AMJAH;
- 1 ( Satu ) selongsong peluru senjata api rakitan berwarna hijau milik Sdr. JUSRAN als JUS BinAMJAH;
- 2 ( dua ) Anak peluru berwarna abu abu Milik Sdr. JUSRAN als JUS Bin AMJAH ;
- 1 ( satu ) senter kepala berwarna kuning hitam Milik Sdr. JUSRAN als JUS Bin AMJAH;
- 1 ( Satu ) lembar sarung berwarana merah motif garis milik Korban Sdr. SAMSUDIN;
- 1 ( satu ) lembar celana dalam berwarna biru milik Korban Sdr. SAMSUDIN;
- 1 ( satu ) unit Motor metic Merk Honda Vario berwarna Biru Dengan Plat No KT 4021 FY;
- 1 lembar STNK Motor Honda Vario berwarna biru dengan No. Plat KT 4021 FY, No Rangka MH1JF9115BK280580, No Mesin : JF91E1274799 dengan nama pemilik RADNO;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 187/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Di kembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SARIPUDIN Als ARI Bin (Alm) LAIBA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik13059