- Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN Als JECK Als GUNTUR Bin MANAPtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna pink;
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisi serbuk kristal putih shabu-shabu;
- 1 (satu) buah pensil;
- 1 (satu) buah korek api ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor Handphone 082154754892;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah gunting;
- 6 (enam) buah skop plastik;
- 1 (satu) buah piring kaca;
- 23 (dua puluh tiga) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah penjepit;
- Uang tunai sebesar Rp.1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik5317