- Menyatakan Terdakwa H. Munir als Habib Munir Bin Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tidak Memiliki Perizinan Dalam Kegiatan Usaha Perdagangan?, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kedua, Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kedua dan Dakwaan Kumulatif Ketiga Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada H. Munir als Habib Munir Bin Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) kaleng/tong yang berisi bahan kimia jenis Sianida (CN) masing masing seberat 50 Kg;
- 1 (satu) kaleng/tong berisi bahan kimia jenis Sianida (CN) seberat 31 (tiga puluh satu) Kg;
- 1 (satu) kaleng/tong berisi bahan kimia jenis Sianida (CN) seberat 38 (tiga puluh delapan);
- 26 (dua puluh enam) kaleng Sianida dengan berat masing-masing 50 KGs;
- 251 (dua ratus lima puluh satu) buah karbon Aktif Merk HAY CRAB PLC;
- 1 (satu) Buah bukti penyetoran uang sebesar Rp150.000.000.00, melalui Bank BRI, Pengirim an. Sdri. GUSTI dan Penerima an. Sdri. LINDA SALIM;
- 23 (dua puluh tiga) Buku bon pengambilan Sianida dengan masing-masing nama pembeli;
- 1 (satu) Unit Truk merek Hino dum truck warna hijau dengan Nopol DD 8647 KG;
- 1 (satu) buah STNK truck warna hijau nomor rangka : MJEC1JG43F5126967 nomor mesin : W04DTRR-22955 atas nama YULIANA AS;
- 1 (satu) buah buku kir atas nama YULIANA AS;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5s warna merah dengan IMEI 869949035024908;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 186/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 186/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik10851