Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 128-K/PM.III-12/AL/VII/2021 |
|
Nomor | 128-K/PM.III-12/AL/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Trianto Sujatmiko, Koptu Nav NRP 92872; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : - 1 (satu) unit mobil Agya warna putih Nopol N 665 RM beserta kunci kontak (dipinjam pakai); - 1 (satu) buah Sim TNI B1; - 1 (satu) buah NPWP; - 1 (satu) buah BPJS; - 1 (satu) buah Kartu Vaksinasi Covid-19; - 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Radio Antara Penduduk; dan - 1 (satu) buah Kartu Izin Komunikasi Radio Antara Penduduk; Dikembalikan kepada yang berhak. b. Surat-surat : - 1 (satu) lembar foto mobil Agya warna putih Nopol N 665 RM; - 1 (satu) lembar surat keterangan No. : 0616-001/STNK/III/2021 tertanggal 05 April 2021; - 1 (satu) lembar fotocopy BPKB mobil Agya warna putih Nopol N 665 RM; - 1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil Agya warna putih Nopol N 665 RM; - 1 (satu) lembar surat keterangan No. : 0616-001/STNK/III/2021 tertanggal 05 Maret 2021; - 1 (satu) lembar fotocopy KTP An. Trianto Sujatmiko; - 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 2 April 2021; - 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 5 April 2021; - 1 (satu) lembar foto percakapan antara Koptu Nav Trianto Sujatmiko dengan Sdr. Lutfi Hermansyah; - 1 (satu) lembar foto bukti transfer; dan - 1 (satu) lembar foto Sim TNI B1, NPWP, BPJS, Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu Tanda Anggota Radio Antara Penduduk, Kartu Izin Komunikasi Radio Antara Penduduk. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128-K/PM.III-12/AL/VII/2021.zip
- Download PDF
- 128-K/PM.III-12/AL/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 128-K/PM.III-12/AL/VII/2021
Statistik6026