- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI/Para Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI adalah keturunan dan ahli waris alm. Raja Musa Simamora (Op Jaintan);
- Menyatakan tanah terperkara Parhutaan Parsogotan yang terletak di Jalan Dolok Sanggul-Bakkara, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan ukuran 50 m x 50 m atau seluas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik keturunan ahli waris alm. Raja Musa Simamora (Op Jaintan), alm. Maringan Simamora;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Jaulim Simamora;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik keturunan ahli waris alm. Sanar Sinaga (Op Udin Sinaga);
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Bakkara;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini sebesar Rp16.370.000,00 (enam belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN TARUTUNG Nomor 91/Pdt.G/2020/PN Trt |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik alm. Raja Musa Simamora (Op Jaintan) yang diwariskan turun temurun kepada seluruh ahli warisnya termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang secara sepihak dan tanpa hak mengklaim tanah terperkara sebagai bekas perkampungan Op. Batu Nanggar Simamora dan secara tanpa hak menguasai, mengusahai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad); 5. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya atas tanah terperkara untuk membongkar sendiri pamflet yang dibuat Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut dan segala harta benda apapun milik Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya agar tanah terperkara dapat diusahai, dikuasai seluruh keturunan ahli waris alm. Raja Musa Simamora (Op Jaintan) termasuk Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selaku pemilik sah tanah terperkara; 6. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2020/PN Trt
Statistik10116