- DALAM PROVISI: ------------------------------------------------------------------------------
- Menolak permohonan provisi Penggugat; -------------------------------------------
- DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------
- Menetapkan bahwa Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II merupakan ahli waris Johanis Tarigan;
- Menyatakan Harta Bersama, yaitu: ----------------------------------------------------
- Sebidang tanah berupa ladang Kelapa sawit, yang terletak di RT 01, RK 01 Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Seluas 17.583 M2 Sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Registrasi : 953.83/Mrd/19 Tanggal 13.05.2016 ditanda tangani penghulu Maredan, tercatat atas nama Maharani/Tergugat, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova G Tahun 2010, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi BM 1553 SL Atas Nama LINDAWATI BR SITEPU;
- 1 (Satu) Unit Mobil Honda BRIO SATYA 1,2 E CVT CKD, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Polisi BM 1695 SB Atas Nama LINDAWATI BR SITEPU;
- Menetapkan (setengah) bagian harta Bersama untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk ahli waris yaitu:
- Lindawati Sitepu (Penggugat);
- Maharani ( Tergugat);
- Dikki Andrio Tarigan (Turut Tergugat I);
- Rio Rezekinta Tarigan (Turut Tergugat II)
- Menetapkan harta warisan ( (setengah) dari harta Bersama) adalah bagian dari ahli waris:
- Lindawati Sitepu (Penggugat) mendapatkan bagian;
- Maharani ( Tergugat) mendapatkan bagian;
- Dikki Andrio Tarigan (Turut Tergugat I) mendapatkan bagian;
- Rio Rezekinta Tarigan (Turut Tergugat II) mendapatkan bagian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Sak |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Dikky Andrio Tarigan.....253 Meter Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Maharani..........................253 Meter Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Parit................................99 Meter Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Nenggolan.......................40 Meter Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai.................................Objek Sengketa 4 Sah sebagai Harta Bersama; ----------------------------------------------------------- 4.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8.225.000,00 (delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Sak
Statistik9342