- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat (PT Well Harvest Winning Alumina Refinery) adalah pemilik atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan ukuran Panjang 6.162, 1 Meter x Lebar1.367,97 Meter seluas 842.97 Hektar (delapan ratus empat puluh dua koma sembilan puluh tujuh hektar) dengan batas ? batas tanah sebagai berikut :
- Utara: berbatasan dengan tanah pembebasan PT.WHW.
- Timur: berbatasan dengan tanah kebun tanaman kelapa sawit.
- Selatan: berbatasan dengan tanah kawasan pengelolaan PT.PAL.
- Barat: berbatasan dengan Jalan Raya Propinsi.
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 2905/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3113/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3114/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3116/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3117/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3118/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3119/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3221/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3222/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3223/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3224/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3225/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3226/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3227/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3228/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3229/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3230/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3369/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3370/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3371/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang;
- Utara: berbatasan dengan tanah Negara;
- Timur: berbatasan dengan tanah Negara;
- Selatan: berbatasan dengan tanah Guntur Ahyani;
- Barat: berbatasan dengan tanah Rd. Zainudin, SE;
- Utara: berbatasan dengan tanah Uti Ismail, UM;
- Timur: berbatasan dengan tanah Negara;
- Selatan: berbatasan dengan tanah H. Uti Rachmad;
- Barat: berbatasan dengan tanah Rd. Zainudin, SE;
- Utara: berbatasan dengan tanah Bagel;
- Selatan: berbatasan dengan tanah Zulkarnaen;
- Barat: berbatasan dengan tanah H. Uti Usrin;
- Timur: berbatasan dengan tanah Uti Rachmad;
- Utara: berbatasan dengan tanah Zulkarnain;
- Timur: berbatasan dengan tanah H. Uti Rachmad;
- Selatan: berbatasan dengan tanah Hj. Usmawati;
- Barat: berbatasan dengan tanah H. Uti Rachmad
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KETAPANG Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI I.DALAMEKSEPSI: -MenyatakaneksepsiParaTergugattidak dapat diterima; II.DALAM POKOK PERKARA: 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 03 seluas 842,97 Hektar (delapan ratus empat puluh dua ribu koma sembilan puluh tujuh hektar) atas nama Penggugat atau dalam hal ini adalah PT Well Harvest Winning Alumina Refinery; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/183/2007/Pem tanggal 20 April 2007 seluas 15.200 m2 (lima belas ribu dua ratus meter persegi) atas nama Uti Ismail UM (Tergugat I) dengan batas-batas tanah : 6.Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/184/2007/Pem tanggal 20 April 2007 seluas 25.200 m2 (dua puluh lima ribu dua ratus meter persegi) atas nama Guntur Ahyani (Tergugat II) dengan batas-batas tanah ; 7.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/48/2001/96/Pem tanggal 23 November 1996 seluas 160.000 m2 (seratus enam puluh ribu meter persegi) atas nama H. Uti Asbandi (orang tua Tergugat III) dengan batas-batas tanah : 8.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/65/2008/Pem tanggal 20 Februari 2008 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama H. Uti Asbandi (orang tua Tergugat III) dengan batas-batas tanah : 9. Menyatakan perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan H. Uti Asbandi (orang tua Tergugat III) yang menguasai tanah objek perkara yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03 atas nama Penggugat dengan cara membangun rumah pondok, melakukan Pemortalan dan menanam tanaman sawit tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat selaku pemiliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah a quo dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03 dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan bilamana perlu menggunakan alat keamanan Negara atau Polisi; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan dibayarkan kepada Penggugat sekaligus, tunai, seketika; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini untuk mengosongkan tanah a quo dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03 dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan bilamana perlu menggunakan alat keamanan Negara atau Polisi setelah berkekuatan hukum tetap secara tunai dan seketika; 13. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 14.Menolak petitum gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai hari iniditetapkansejumlahRp6.160.000,00 (enam juta seratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Ktp
Statistik15625