- Mengabulkan gugatan Penggugat secara sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.278/5822/3/2011 tanggal 23 Maret 2011;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.278/5822/3/2011 tanggal 23 Maret 2011;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 32.600.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dalam waktu tempo pembayaran selama 1 (satu) tahunsampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah Putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat maka harta milik Para Tergugat sebagaimana Tanah pekarangan berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Depok,Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01160 Desa Depok, Kec. Kandeman, Kab. Batang atas nama YAMIAH dengan luas 122 m2 berdasarkan Surat Ukur No 00497/Depok/2012, tanggal 05 November 2012dalam keadaan baik untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Batang dengan bantuan KPKNL Pekalongan;
- Menolak gugatan sebagian dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 320.000,- (tigaratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATANG Nomor 139/Pdt.G.S/2021/PN Btg |
|
Nomor | 139/Pdt.G.S/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Harie Kushendratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G.S/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G.S/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.G.S/2021/PN Btg
Statistik5413