Putusan PTA SURABAYA Nomor 432/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 432/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1651/Pdt.G/2021/PA.Gs tanggal 24 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut ;1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Mukhamad Anwar Zahdi bin Anas) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Nur Hasanah binti Ngatuan) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik ;3. Menghukum Pemohon (Mukhamad Anwar Zahdi bin Anas) untuk membayar kepada Termohon (Siti Nur Hasanah binti Ngatuan) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa :a. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Pengembalian uang mahar sejumlah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah);c. Pemberian mut?ah sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 432/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 432/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 432/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1651/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik5022