- Menyatakan terdakwa Taslim Alias Alling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taslim Alias Alling dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) saset plastik bekas sabu
- 1 (satu) set alat isap bong dari botol plastik terdapat pireks kaca yang berisi kristal bening isi sabu-sabu dengan berat awal 0,0541 gram dan berat akhir 0,0317 gram
- 2 (dua) buah sendik sabu dari pipet plastik warna putih dan warna hijau
- 1 (satu) buah sumbu kompor
- 3 (tiga) buah korek api gas
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1210/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1210/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yamto Susena, Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebanan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1210/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1210/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3306 K/PID.SUS/2022
Pertama : 1210/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik296