- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat NENGSIH dan Tergugat HENDRA yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2004 di hadapan Pemuka Agama Budha sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 142/PKW-CS-BTM/2004 tanggal 1 Mei 2004 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Batam tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Batam di Batam untuk dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan, tentang putusnya perkawinan karena perceraian antara NENGSIH dengan HENDRA tersebut di atas pada daftar perkawinan dan perceraian dalam tahun yang sedang berjalan segera setelah Penggugat memperlihatkan turunan putusan tersebut serta mencabut Kutipan Akta Perkawinan atas nama Penggugat dan Tergugat tersebut dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam di Kota Batam untuk menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang diberikan kepada masing-masing suami istri (Penggugat dan Tergugat);
- Memerintahkan kepada para pihak baik pihak Penggugat dan Tergugat juga untuk melaporkan perceraian paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam agar dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan yang bersangkutan;
- Menetapkan anak-anak yang masih di bawah umur yang lahir dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yang bernama :
- MICHELLE VALENTINE ALAMSYAH, perempuan, lahir di Batam tanggal 4 Oktober 2004,
- MICHAEL ALAMSYAH, laki-laki lahir di Batam tanggal 9 Agustus 2006,
- EMILY ALAMSYAH, perempuan, lahir di Batam tanggal 9 Agustus 2006; dan
- BRANDON ROMEO ALAMSYAH, laki-laki, lahir di Batam tanggal 18 Mei 2011,
Putusan PN BATAM Nomor 300/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyaningsih |
Hakim Anggota | Cn.m.h, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Hakim Anggota Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Berada di bawah perwalian dan pengasuhan Penggugat hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri secara hukum serta mampu menentukan hidupnya kehidupannya sendiri; 7. Menetapkan Tergugat untuk memberikan uang nafkah kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur yang bernama : MICHELLE VALENTINE ALAMSYAH, perempuan, lahir di Batam tanggal 4 Oktober 2004, MICHAEL ALAMSYAH, laki-laki lahir di Batam tanggal 9 Agustus 2006, EMILY ALAMSYAH, perempuan, lahir di Batam tanggal 9 Agustus 2006; dan BRANDON ROMEO ALAMSYAH, laki-laki, lahir di Batam tanggal 18 Mei 2011 menurut kemampuan Tergugat; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik426