- Menyatakan Terdakwa Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin? sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Diamond Cream dengan jumlah 8 pcs;
- Dosting Super Thai dengan jumlah 5 pcs;
- Frozen Collagen 2 in 1 dengan jumlah 3 pcs;
- Frozen Detox 2 In 1 dengan jumlah 2 pcs;
- Bibit Ratu Arab Whitening Care dengan jumlah 3 pcs;
- Dosting Barbie dengan jumlah 2 pcs;
- Lulur Susu Putih dengan jumlah 3 pcs;
- Mayscreate Moisturizing dengan jumlah 1 pcs;
- 24K Goldzan dengan jumlah 1 pcs;
- Snow Serum dengan jumlah 1 pcs;
- Silk + Mascara dengan jumlah 2 pcs;
- Tretinoin Maxi Peel dengan jumlah 1 pcs;
- Kiss Beauty gel Eye Liner dengan jumlah 1 pcs;
- Organis Spirulina dengan jumlah 1 botol;
- Bulus Putih dengan jumlah 2 pcs;
- V7 BioAqua Toning Youth Mask dengan jumlah 4 pcs;
- Aloe Vera Horec dengan jumlah 3 pcs;
- Ponds Thailand dengan jumlah 1 pcs;
- Bectua dengan jumlah 1 pcs;
- Collagen Crystal Mask dengan jumlah 2 pcs;
- Wine Lipstick dengan jumlah 7 pcs;
- Childe CK Lip dengan jumlah 2 pcs;
- Cota Coal Sasimi Lipsensual dengan jumlah 2 pcs;
- Kiss Beauty Water Candy dengan jumlah 4 pcs;
- Delight Tony Tint dengan jumlah 2 pcs;
- Focallure Glow dengan jumlah 2 pcs;
- Aneka Pensil Alis dengan jumlah 9 pcs; dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BIAK Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Bik |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enni Riestiana |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Nurita Wulandari, Hakim Anggota R. Kemala Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Pardjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Bik
Statistik11055