- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan ahli waris lainnya adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ne? Lolon dari Tongkonan Buntu Buaya;
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah bekas hak milik adat tanah yang diberi nama LOSONG, terletak di Jl. Poros Toraja Makassar, kilo meter 4, Kelurahan Tengan (dahulu Kelurahan Botang), Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan objek sengketa saat ini, yang digarapnya secara turun temurun, dengan luas 2.801 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dan rumah Yohanis Limbu anak pertama Hermin Mari Lalan (Penggugat I);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik almarhum keluarga Kapala Pidun orang Botang dari Tongkonan Buntu Buaya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Poros Makale Makassar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bukit;
Putusan PN MAKALE Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Mak |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Ampulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah milik sah Para Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberi nama LOSONG, terletak di Jl. Poros Toraja Makassar, kilo meter 4, Kelurahan Tengan (dahulu Kelurahan Botang), Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, milik Para Penggugat tanpa izin almarhum Ne? Lolon maupun Para Penggugat dan ahli waris lainnya adalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan yang Melawan Hukum; 5. Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang terbit di atas objek sengketa baik surat keterangan waris maupun surat pembagian warisan tertanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Tergugat IV sebagai dasar penerbitan sertipikat atas nama Tergugat I atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat di atas tanah objek sengketa; 6. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 00189, Surat Ukur Nomor 00089/2018, Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja tanggal 21 Januari 2019 dengan luas 2.801 M2 atas nama Margaretha Bura (Tergugat I) di atas tanah obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya Sertipikat Hak Milik yang telah diterbitkan tersebut cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat di atas tanah objek sengketa; 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah menggunakan lahan tanah milik Para Penggugat dengan cara beraktifitas bahkan membangun di atas tanah milik Para Penggugat, untuk mengosongkan tanah milik Para Penggugat serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.425.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2021/PN Mak
Banding : 68/PDT/2022/PT MKS
Statistik12381