- Menyatakan Terdakwa LYNDA ANI PRAYITNO Binti PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti transfer M-Transfer ke nomor rekening 1771971437 an. LYNDA ANI PRAYITNO tanggal 15/08/2021 jam 13:37:29 Wib sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) ;
- 2 (dua) lembar Screenshot bukti keikutsertaan Saudara SULITA atau EVELYN di No. 7 (tujuh) arisan GET 50 (lima puluh) juta;
- 2 (dua) lembar Screenshot percakapan WA antara Saudara SULITA dengan Saudara LYNDA ANI PRAYITNO yang menjanjikan bahwa uang akan ditransfer di tanggal 16 Agustus 2021 jam 4 sore (16.00 Wib);
- 6 (enam) lembar Rekening Koran dari Bank BCA bukti pembayaran arisan GET 50 (lima puluh) juta dari Saudara SULITA kepada Saudara LYNDA ANI PRAYITNO dari bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021;
- Terlampir dalam berkas perkara;
- Uang tunai sebesar Rp 21.700.000,00 (dua puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah);
- Dikembalikan kepada saksi Sulita;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama LYNDA ANI PRAYITNO;
- Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 warna biru;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 90/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Irma Susanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Isdes Pegriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik8016