- Menyatakan Terdakwa KURZAI Bin PANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam kombinasi coklat berisi :
- 1 (satu) buah gunting warna pink kombinasi kuning.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam kombinasi orange.
- 1 (satu) buah isolasi plastik.
- 1 (satu) kantong plastik klip kosong.
- 1 (satu) lembar bukti setoran uang melalui BRI link ke Rekening an. LUTFI ABDULLAH IBRAHIM No.Rek 0141772165344 pukul 21.40 WIB;
- 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok setelah dibuka berisi gulungan tisu berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah helm warna hitam didalamnya berisi tisu didalamnya berisi pipet yang didalamnya masih terdapat sisa / kerak berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram;
- dirampas dimusnahkan
- 1 (satu) buah ponsel atas merek Vivo Y 121 warna biru dengan sim card No. 085732139351, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol AE 4463 HE beserta STNKnya, adalah miliknya Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa KURZAI Bin PANDI;
Putusan PN MADIUN Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Tien Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik10021