- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 152/PDT.G/2020/PN DPK TANGGAL 24 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (SEKARANG PEMBANDING) SEBAGIAN DENGAN VERSTEK ;
- Menerima permohonan banding Pembanding semula penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 152/Pdt.G/2020/PN Dpk tanggal 24 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat (sekarang Pembanding) sebagian dengan Verstek ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 343/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 343/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Brheru Mulyono Ilwan, Herry Sasongko |
Panitera | H. Kairul Fasja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : 2. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT (SEKARANG TERBANDING) TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 3. MENYATAKAN PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT) ADALAH PEMILIK TANAH SELUAS 880 M2 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH METER PERSEGI) DENGAN ALAS HAK SERTIPIKAT HAK MILIK NO: 334/MARUYUNG, TERBIT TANGGAL 18-3-1974, SURAT UKUR NO: 149/1973 YANG TERLETAK DI KAVLING PEPABRI RT 04/RW 11 (DAHULU RT 03/RW 04), KEL. MERUYUNG (DAHULU DESA MARUYUNG), KEC. LIMO (DAHULU KEC. SAWANGAN), KOTA DEPOK (DAHULU KABUPATEN BOGOR), JAWA BARAT DENGAN SPPT PBB NOP: 32.78.005.001.017-0304.0 ATAS NAMA LENNY BUDIATI/PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT), DENGAN BATAS-BATAS (SESUAI FAKTANYA): - SEBELAH UTARA : RUMAH/JALAN; - SEBELAH TIMUR : RUMAH WARGA; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT) (SHM NO: 344/MARUYUNG); - SEBELAH BARAT : JALAN. 4. MEMERINTAHKAN TERBANDING (SEMULA TERGUGAT) UNTUK MENGOSONGKAN DAN ATAU MEMBONGKAR BANGUNAN DI ATAS TANAH MILIK PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT) YANG TERLETAK DI KAVLING PEPABRI RT 04/RW 11 (DAHULU RT 03/RW 04), KEL. MERUYUNG (DAHULU DESA MARUYUNG), KEC. LIMO (DAHULU KEC. SAWANGAN), KOTA DEPOK (DAHULU KABUPATEN BOGOR), JAWA BARAT ; 5. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA KEPADA PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT) SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN MEMENUHI ISI PUTUSAN INI DENGAN BAIK, BILA PUTUSAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 6. MENGHUKUM TERBANDING (SEMULA TERGUGAT) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : 2. Menyatakan bahwa Tergugat (sekarang Terbanding) telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan Pembanding (semula Penggugat) adalah pemilik tanah seluas 880 m2 (delapan ratus delapan puluh meter persegi) dengan alas hak Sertipikat Hak Milik No: 334/Maruyung, terbit tanggal 18-3-1974, Surat Ukur No: 149/1973 yang terletak di Kavling PEPABRI RT 04/RW 11 (dahulu RT 03/RW 04), Kel. Meruyung (dahulu Desa Maruyung), Kec. Limo (dahulu Kec. Sawangan), Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Jawa Barat dengan SPPT PBB NOP: 32.78.005.001.017-0304.0 atas nama Lenny Budiati/Pembanding (semula Penggugat), dengan batas-batas (sesuai faktanya): - Sebelah Utara : Rumah/Jalan; - Sebelah Timur : Rumah Warga; - Sebelah Selatan : Tanah milik Pembanding (semula Penggugat) (SHM No: 344/Maruyung); - Sebelah Barat : Jalan. 4. Memerintahkan Terbanding (semula Tergugat) untuk mengosongkan dan atau membongkar bangunan di atas tanah milik Pembanding (semula Penggugat) yang terletak di Kavling PEPABRI RT 04/RW 11 (dahulu RT 03/RW 04), Kel. Meruyung (dahulu Desa Maruyung), Kec. Limo (dahulu Kec. Sawangan), Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Jawa Barat ; 5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Pembanding (semula Penggugat) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, bila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Terbanding (semula Tergugat) untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding adalah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 343/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 343/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 343/PDT/2021/PT BDG
Statistik9647