- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 1050 / PID. SUS / 2020/PN.BDG, TANGGAL 30 MARET 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGHILANGKAN FRASA KESEPAKATAN JAHAT SEHINGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIKI AKBARUDIN ALIAS AMANG BIN ACEP TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RIKI AKBARUDIN ALIAS AMANG BIN ACEP DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.300.000.000,00 (SATU MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MEREK OPPO WARNA PUTIH;
- 1(SATU) PAKET KARUNG BERISI 8 (DELAPAN) BUNGKUS BERLAKBAN COKLAT BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA
- 1(SATU) PAKET KARUNG BERISI 8 (DELAPAN) BUNGKUS BERLAKBAN COKLAT BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA
- 1(SATU) PAKET KARUNG BERISI 11 (SEBELAS) BUNGKUS BERLAKBAN COKLAT BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA
- 1(SATU) PAKET KARUNG BERISI 10 (SEPULUH) BUNGKUS BERLAKBAN COKLAT BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA
- 1(SATU) PAKET KARUNG BERISI 11 (SEBELAS) BUNGKUS BERLAKBAN COKLAT BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TEDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 1.500.(SERIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1050 / Pid. Sus / 2020/PN.Bdg, tanggal 30 Maret 2021 sekedar mengenai lama pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan menghilangkan frasa ?kesepakatan jahat? sehinga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Riki Akbarudin Alias Amang Bin Acep telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki Akbarudin Alias Amang Bin Acep dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hand Phone merek OPPO warna Putih;
- 1(satu) paket karung berisi 8 (delapan) bungkus berlakban coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja
- 1(satu) paket karung berisi 8 (delapan) bungkus berlakban coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja
- 1(satu) paket karung berisi 11 (sebelas) bungkus berlakban coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja
- 1(satu) paket karung berisi 10 (sepuluh) bungkus berlakban coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja
- 1(satu) paket karung berisi 11 (sebelas) bungkus berlakban coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja
- Membebankan biaya perkara kepada tedakwa dalam kedua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp. 1.500.(seribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 130/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 130/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Brrangkilemba Lakukua, Zainuri |
Panitera | H. Kairul Fasja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BAHWA TOTAL DARI 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) BUNGKUS BERLAKBAN COKLAT BERISI NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA TERSEBUT YANG SETELAH DITIMBANG MEMILIKI BERAT BRUTO SELURUHNYA 51.059,75 GRAM; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA MUHAMAD PENJI ALIAS PEPEN BIN ROYANI (ALM); |
Catatan Amar |
Bahwa total dari 48 (empat puluh delapan) bungkus berlakban coklat berisi Narkotika jenis daun ganja tersebut yang setelah ditimbang memiliki berat Bruto seluruhnya 51.059,75 gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muhamad Penji Alias Pepen Bin Royani (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 130/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik4721