- Menyatakan Terdakwa IWAN SYAH Als IWAN Bin DARMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN SYAH Als IWAN Bin DARMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 5 paket Kristal shabu dengan berat bersih 24,22 gram yang kemudian disisihkan untuk dikirim ke laboratorium dengan berat bersih 0,16 gram dan untuk pemusnahan dengan berat bersih 24,06 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20S warna hitam dengan No. IMEI 1 863852057988834 dan IMEI 2 863852057988826 No provider Indosat 081549016869.
- 1 (satu) buah handphone merk evercoss warna coklat hijau dengan No. IMEI 1: 357230080657804 dan IMEI 2 35723008065781 dan No Provider Telkomsel 08215042034
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 376/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 376/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian Terdakwa MOH. FACHROZI RAMADANI Als OJI Bin ARBANI Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 376/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik469