- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2021/PN.KPG, TANGGAL 18 JUNI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKUTI DARI NOMOR URUT 1 (SATU) SAMPAI DENGAN NOMOR URUT 1441 SEBAGAIMANA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA, TERDIRI DARI DOKUMEN SURAT-SURAT TERKAIT PROSES PENANGANAN PERKARA INI, DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg, tanggal 18 Juni 2021, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan Barang Bukuti dari Nomor Urut 1 (satu) sampai dengan Nomor Urut 1441 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, terdiri dari dokumen surat-surat terkait proses penanganan perkara ini, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 23/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
|
Nomor | 23/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | Arie Winarsih, Bransyori |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Statistik289387