Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 22/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Tarsi |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brdra. Hj. Suhaimi |
Panitera | H. Muhammad Sidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA NOMOR 143/PDT.G/2021/PA.PLK TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SHAFAR 1443 HIJRIAH DENGAN : MENGADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA. 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BENDA TERDIRI DARI : A. NILAI/HARGA JUAL GELANG BERLIAN SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DIKUASAI PENGGUGAT; B. BARANG-BARANG RUMAH TANGGA YANG DIKUASAI PENGGUGAT YAITU : 1. 3 (TIGA) BUAH LEMARI HIAS KUNING (AKSESORIS) WARNA KUNING. 2. 1(SATU) BUAH LEMARI SEMI JATI. 3. 3(TIGA) BUAH LEMARI HIAS WARNA COKLAT. 4. 1 (SATU) SET SOFA WARNA MERAH. 5. 1 SET MEJA MAKAN. 6. KITCHEN SET. 7. 2 (DUA) BUAH RANJANG (TEMPAT TIDUR). 8. 1 (SATU) BUAH LEMARI MAKE UP. 9. 4 (EMPAT) BUAH LEMARI PAKAIAN. 10. 1 (SATU) BUAH TV. MEREK LG 42 11. 1(SATU) BUAH KULKAS 1 PINTU. 12. 10 LUSIN PIRING MEREK SANGO. 13. SENDOK, PANCI DAN ALAT ALAT DAPUR LAINNYA. C. BARANG-BARANG RUMAH TANGGA YANG DIKUASAI TERGUGAT YAITU : 1. 1 (SATU) BUAH LEMARI HIAS TV. 2. 1 SATU) BUAH LEMARI COKLAT JATI UNTUK TEMPAT TV. 3. 2 (DUA) BUAH RANJANG. 4. 3 (TIGA)BUAH LEMARI BAJU. 5. 1 (SATU) SET MEJA MAKAN. 6. 1 (SATU) BUAH KULKAS 2 PINTU. 7. KITCHEN SET. 8. 1 (SATU) BUAH LEMARI RIAS MAKE UP. 9. 1 (SATU) SET SOFA. 10. 3 (TIGA) LEMBAR/BUAH GORDEN. 11. 1 (SATU) BUAH TV MEREK LG. ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA) HURUF A, B, DAN C, DI ATAS, MENJADI HAK DAN MILIK PENGGUGAT DAN SEPERDUA BAGIAN LAGI MENJADI HAK DAN MILIK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA DARI HARTA BENDA YANG DIKUASAI, DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEPERDUA BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SEPERDUA BAGIAN UNTUK TERGUGAT. JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA TERUTAMA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 HURUF B DAN C , MAKA DILAKUKAN DENGAN CARA MENJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 5. MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) PENGGUGAT; 6. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELEBIHNYA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM REKONVENSI. - MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.290.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 143/Pdt.G/2021/PA.Plk tanggal 29 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1443 Hijriah dengan : MENGADILI SENDIRI. Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta benda terdiri dari : a. Nilai/harga jual gelang berlian sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikuasai Penggugat; b. Barang-barang rumah tangga yang dikuasai Penggugat yaitu : 1. 3 (tiga) buah lemari hias kuning (aksesoris) warna kuning. 2. 1(satu) buah lemari semi jati. 3. 3(tiga) buah lemari hias warna coklat. 4. 1 (satu) set sofa warna merah. 5. 1 set meja makan. 6. Kitchen Set. 7. 2 (dua) buah ranjang (tempat tidur). 8. 1 (satu) buah lemari make up. 9. 4 (empat) buah lemari pakaian. 10. 1 (satu) buah TV. merek LG 42 11. 1(satu) buah kulkas 1 pintu. 12. 10 lusin piring merek sango. 13. Sendok, panci dan alat alat dapur lainnya. c. Barang-barang rumah tangga yang dikuasai Tergugat yaitu : 1. 1 (satu) buah lemari hias TV. 2. 1 Satu) buah lemari coklat jati untuk tempat TV. 3. 2 (dua) buah ranjang. 4. 3 (tiga)buah lemari baju. 5. 1 (satu) set meja makan. 6. 1 (satu) buah kulkas 2 pintu. 7. Kitchen Set. 8. 1 (satu) buah lemari rias make Up. 9. 1 (satu) set sofa. 10. 3 (tiga) lembar/buah gorden. 11. 1 (satu) buah TV merek LG. Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama pada diktum amar putusan angka 2 (dua) huruf a, b, dan c, di atas, menjadi hak dan milik Penggugat dan seperdua bagian lagi menjadi hak dan milik Tergugat; 4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dari harta benda yang dikuasai, dan menyerahkan bagian masing-masing seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat. Jika tidak dapat dibagi secara natura terutama diktum amar putusan angka 2 huruf b dan c , maka dilakukan dengan cara menjual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat; 6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Rekonvensi. - Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2021/PTA.PIk
Statistik20072