- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 (tiga) buah plastik bening berisikan serbuk kristal jenis sabu sekira seberat 15,28 (lima belas koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model 103 warna Hitam dengan nomor HP XL 081938097865;
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 3303040102930009 atas nama NURHAYADI;
- 1 (satu) lembar tiket kapal ferry Dumai Express dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam;
- Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 596/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Lia Herawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; 1. Menyatakan Terdakwa Nurhayadi Alias Yadi Alias Gery Bin Ramidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa NURHAYADI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 596/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 596/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik257