- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2536/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2536/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra.afrida, Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Fauziah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muchsin Lubis bin Ahmad Nawawi Lubis) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lidia Syafril Binti Safril Yusuf) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (satu juta rupiah). 2.2. Kiswah (pakaian) sejumlah Rp. 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 2.4. Mut'ah berupa cincin emas London seberat 3 (tiga) gram. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah, mut'ah sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak. 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama 1. Alfatih Mulia Lubis laki-laki lahir tanggal 03 Nopember 2014 dan 2. Elfatah Mulia Lubis laki-laki lahir pada tanggal 11 Agustus 2016, berada di bawah pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu anak-anaknya. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak tersebut pada diktum angka 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.2000.000,00 (dua jutarupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan pertambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2536/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2536/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2536/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik166