- Menyatakan Terdakwa I Rudin Subardin, S.H. alias Rudin bin Duma, Terdakwa II Imran alias Imo bin Johor dan Terdakwa III Nur Aqshal alias Aksal bin Ridwan M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa I Rudin Subardin, S.H. alias Rudin bin Duma dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Terdakwa II Imran alias Imo bin Johor dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan Terdakwa III Nur Aqshal alias Aksal bin Ridwan M dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah batu;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 12,8 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 12,2 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 13,1 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 13 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 10,5 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
- 1 (satu) buah anak busur yang terbuat dari besi dengan panjang 10 cm dan ekor anak busur berlilitkan tali rapiah;
Putusan PN UNAAHA Nomor 148/Pid.B/2021/PN Unh |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikhsan Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela.br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penyidik untuk pengembangan perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Unh
Statistik6627