- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syamsuddin A. Hasyim bin A. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Ramlah binti M. Yasin) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 739/Pdt.G/2021/PA.Sub |
|
Nomor | 739/Pdt.G/2021/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilman Irdhi Pringgodigdo |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota H. Rahmat Hidayat, Hakim Anggota Akhmad Masruri Yasin |
Panitera | Panitera Pengganti: Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan besarnya kewajiban nafkah selama iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan besarnya kewajiban Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4. Menetapkan besarnya kewajiban nafkah madhiyah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum nomor 2 di atas, mut?ah sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum nomor 3 di atas, dan nafkah madhiyah sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum nomor 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar; 6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan dalam petitum Nomor 5 Gugatan Rekonvensi tentang biaya ganti kerugian terhadap pembangunan rumah berukuran 5x7 m2 di Dusun Empan, Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 739/Pdt.G/2021/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 739/Pdt.G/2021/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 739/Pdt.G/2021/PA.Sub
Statistik3626