Putusan PTA SURABAYA Nomor 409/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 409/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1423/Pdt.G/ 2021/PA.Sda tanggal 18 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1443 Hijriah;Dengan Mengadili SendiriDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Arief Sumeru Bin Budi Santoso) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Arias Dian Wahyuni Binti Mulyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1 Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.2 Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak/hadlonah yang bernama Talita Aurelia Early Sumeru binti Arief Sumeru, lahir tanggal 22 Februari 2008 (umur 13 tahun), dan Fiorenza Maureen Dwi Sumeru binti Arief Sumeru, lahir tanggal 15 Oktober 2012 (umur 8 tahun), dengan memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi agar tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat Rekonvensi diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri setiap bulan minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10 % setiap tahun, melalui Bank Jatim Capem Puspa Argo, nomor rekening 0722038592 atas nama Arias Dian Wahyuni, Amd.Keb.; 5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang mut?ah, nafkah iddah dan biaya hadhanah bulan pertama sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;6. Menyatakan gugatan 1/3 (sepertiga) gaji tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 409/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 409/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik6532