- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:a. Mut?ah berupa perhiasan emas seberat 5 (lima) gram; b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tondano untuk menyerahkan Akta Cerai atas nama Tergugat (Tergugat) setelah Tergugat memenuhi isi amar pada poin 4.a dan 4.b tersebut diatas;
- Menetapkan kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : a. Anak 1, Laki-laki, tempat tanggal lahir, Manado, 18 Februari 2010; b. Anak 2, Laki-laki, tempat tanggal lahir, Manado, 31 Oktober 2011; berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat (Penggugat) selaku ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat (Penggugat) untuk memberikan akses kepada Tergugat (Tergugat) selaku ayah kandung dari Anak 1dan Anak 2untuk bertemu, mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Anak 1dan Anak 2sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun) ditambah 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang diberikan melalui Penggugat (Penggugat) sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TONDANO Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Tdo |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PA.Tdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umi Kalsum Abd. Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Ianatul Fajriyah, Br Hakim Anggota Nadzarina Hanuranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2021/PA.Tdo
Statistik9312