Putusan PN SURABAYA Nomor 334/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 334/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widiarso, Br Hakim Anggota I Ketut Tirta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Penggugat dan seluruh ahli waris almarhumah Mardjanah dari perkawinan dengan almarhum Ma?roef sebagai pemilik dari separuh tanah obyek gugatan yang terletak di Jalan Pandegiling Nomor 169 Surabaya dengan batas-batas: - sebelah utara : berbatasan dengan Jalan Pandegiling; - sebelah selatan : berbatasan dengan Gang pertolongan; - sebelah timur : berbatasan dengan toko boschpomp pandegiling Nomor 169 B; - sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Pandegiling nomor 169; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan separuh tanah dan rumah obyek sengketa yang terletak di Jalan Pandegiling Nomor 169 Surabaya kepada Penggugat secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.085.000.-(satu juta delapan puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 182 K/Pdt/2023
Pertama : 334/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik4719