- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 55/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK TANGGAL 14 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI UANG PENGGANTI DAN LAMANYA PIDANA PENJARA PENGGANTI UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA EDY SAPUTRA, S.PD.I. BIN SAPUTRO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA EDY SAPUTRA, S.PD.I. BIN SAPUTRO SEBESAR RP427.712.450,71 (EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH RUPIAH TUJUH PULUH SATU SEN), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN DAN PENANGKAPAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- PERATURAN DESA SUNGAI SEGAK NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKPDES) TAHUN 2020 DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- APBDES MURNI DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020;
- APBDES PERUBAHAN DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020;
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDES TAHAP I 40% TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- SK NOMOR 141/344/HK-2018 TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT KEPALA DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN SEBANGKI HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN LANDAK TAHUN 2018;
- SK NOMOR 150/DPMPD/TAHUN 2021 TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SUNGAI SEGAK DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- SURAT TEGURAN TERTULIS I (PERTAMA) NOMOR 140/60/DPMPD-2021 TANGGAL 8 FEBRUARI 2021 KEPADA KEPALA DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- SURAT TEGURAN TERTULIS II (KEDUA) NOMOR 140/86/DPMPD-2021 TANGGAL 16 FEBRUARI 2021 KEPADA KEPALA DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- SURAT PERNYATAAN SDR. EDY SAPUTRA TERKAIT DENGAN KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHAP II TAHUN 2020 TANGGAL 08 FEBRUARI 2021;
- POKOK-POKOK HASIL PEMERIKSAAN (P2HP) PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI PEMERIKSAAN TAHUN ANGGARAN 2020;
- SURAT PERMOHONAN PENYALURAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHAP I (40%) TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- SURAT PERMOHONAN PENYALURAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHAP II (40%) TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- PENYAMPAIAN SURAT REKOMENDASI DAN SP2D PENYALURAN ADD DAN BPHRD TAHAP I (40%) GELOMBANG KE-4 T.A. 2020 NOMOR: 412.2/231/DPMPD-C/2020 TANGGAL 27 APRIL 2020;
- PENYAMPAIAN SURAT REKOMENDASI DAN SP2D PENYALURAN PERTAMA (15%) DD TAHAP II GELOMBANG KE-6 T.A. 2020 NOMOR: 412.2/308/DPMPD-C/2020 TANGGAL 18 JUNI 2020;
- PENYAMPAIAN SURAT REKOMENDASI DAN SP2D PENYALURAN KEDUA (15%) DD TAHAP II GELOMBANG KE-9 T.A. 2020 NOMOR: 412.2/384/DPMPD-C/2020 TANGGAL 24 JULI 2020;
- PENYAMPAIAN SURAT REKOMENDASI DAN SP2D PENYALURAN KE-3 (10%) DD TAHAP II GELOMBANG KE-3 T.A. 2020 NOMOR: 412.2/20/DPMPD-C/2020 TANGGAL 18 AGUSTUS 2020;
- PENYAMPAIAN SURAT REKOMENDASI DAN SP2D PENYALURAN ADD DAN BPHRD TAHAP III (20%) GELOMBANG KE-2 T.A. 2020 NOMOR: 412.2/550.A/DPMPD-C/2020 TANGGAL 6 NOVEMBER 2020;
- PENYAMPAIAN SURAT REKOMENDASI DAN SP2D PENYALURAN ADD DAN BHPRD TAHAP II (40%) GELOMBANG KE-5 T.A. 2020 NOMOR: 412.2/514/DPMPD-C/2020 TANGGAL 9 OKTOBER 2020;
- PENYAMPAIAN SURAT REKOMENDASI DAN SP2D PENYALURAN ADD TAHAP III (20%) GELOMBANG KE-3 T.A 2020 NOMOR: 412.2/739/DPMPD-C/2020 TANGGAL 18 DESEMBER 2020;
- PENYAMPAIAN SURAT PENGANTAR MENGENAI PENGIRIMAN SOFTFILE PERATURAN DESA SUNGAI SEGAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA SUNGAI SEGAK T.A. 2020 KE BPKAD KAB.LANDAK;
- PENYAMPAIAN REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020;
- PENYAMPAIAN REKOMENDASI PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA SUNGAI SEGAK TAHAP I (40%) NOMOR: 136/ADD-I/2020 TANGGAL 30 APRIL 2020;
- PENYAMPAIAN REKOMENDASI PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA SUNGAI SEGAK TAHAP II (40%) NOMOR: 079/ADD-II/2020 TANGGAL 2 NOVEMBER 2020;
-
- PENYAMPAIAN SALINAN PERATURAN BUPATAI LANDAK NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN PENETAPAN PERINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK T.A. 2020;
- PENYAMPAIAN SALINAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK T.A. 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI SEGAK NOMOR: 141/04 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN OPERATOR SISKEUDES PERIODE 2018-2024 DESA SUNGAI SEGAK;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI LANDAK NOMOR 141/344/HK-2018 TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN SEBANGKI HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN LANDAK TAHUN 2018;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY BUKU REKENING KANTOR DESA SUNGAI SEGAK;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY TRANKSAKSI BANK SIMPEDA KALBAR;
- 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LANDAK TANPA NOMOR DAN TAHUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK T.A. 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT REKOMENDASI, YANG TERDIRI DARI PENCAIRAN APBDES TAHAP III NOMOR: 714/142/REVIU-APBDES/III/ITKAB/2020 DARI INSPEKTORAT PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK DAN REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA TAHAP III (20%) T.A. 2020 NOMOR: 007/DD-III/2020 DARI DPMPD PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT REKOMENDASI PENCAIRAN TAHAP II, YANG TERDIRI DARI REKOMENDASI NOMOR: 714/74/REVIU-APBDES/II/ITKAB/2020 DARI INSPEKTORAT PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK, REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA TAHAP II (15%) NOMOR: 073/DD-II/B/2020 DARI DPMPD PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK, REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA TAHAP II (10%) NOMOR: 044/DD-II/C/2020 DARI DPMPD PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK, REKOMENDASI PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA TAHAP II (40%) NOMOR: 079/ADD-II/2020 DARI DPMPD PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY REKENING KORAN BANK KALBAR A.N. KANTOR DESA SUNGAI SEGAK;
- 1 (SATU) RANGKAP PENGHITUNGAN BESARAN DANA DESA SETELAH PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI SEGAK NOMOR: 141/02 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA WILAYAH (KADUS) PERIODE 2018-2024 DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI SEGAK NOMOR: 141/03 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA PERIODE 2018-2024 DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT REKOMENDASI YANG TERDIRI DARI SURAT REKOMENDASI NOMOR: 714/140/REVIU-APBDES/I/ITKAB/2020 DARI INSPEKTORAT PEMKAB LANDAK, REKOMENDASI PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I (40%) T.A. 2020 DARI DPMPD PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK, DAN KWITANSI PEMBAYARAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHAP I (40%) ADD DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK DARI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI SEGAK NOMOR: 141/01 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA URUSAN DAN KEPALA SEKSI PERIODE 2018-2024 DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK;
- SURAT EDARAN NOMOR: 142.1/246/DPMPD/C/2020 TANGGAL 20 MEI 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BUPATI NOMOR: 142.1/224/DPMPD/C 2020 TENTANG BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT/DD) DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19);
- PERATURAN KEPALA DESA SUNGAI SEGAK NOMOR 8 TAHUN 2020 TANGGAL 20 MEI TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT/DD);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 14 Oktober 2021, yang dimintakan banding, sekedar mengenai uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa EDY SAPUTRA, S.Pd.I. bin SAPUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa EDY SAPUTRA, S.Pd.I. bin SAPUTRO sebesar Rp427.712.450,71 (empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh satu sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Desa Sungai Segak Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2020 Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- APBDes murni Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020;
- APBDes perubahan Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020;
- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahap I 40% Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- SK Nomor 141/344/Hk-2018 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Sebangki Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Landak Tahun 2018;
- SK Nomor 150/DPMPD/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Segak dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- Surat Teguran Tertulis I (Pertama) Nomor 140/60/Dpmpd-2021 tanggal 8 Februari 2021 Kepada Kepala Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- Surat Teguran Tertulis II (Kedua) Nomor 140/86/Dpmpd-2021 tanggal 16 Februari 2021 Kepada Kepala Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- Surat Pernyataan sdr. Edy Saputra terkait dengan keterlambatan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahap II Tahun 2020 tanggal 08 Februari 2021;
- Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Pemeriksaan Tahun Anggaran 2020;
- Surat Permohonan Penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- Surat Permohonan Penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- Penyampaian Surat Rekomendasi dan SP2D Penyaluran ADD dan BPHRD Tahap I (40%) Gelombang Ke-4 T.A. 2020 Nomor: 412.2/231/DPMPD-C/2020 tanggal 27 April 2020;
- Penyampaian Surat Rekomendasi dan SP2D Penyaluran Pertama (15%) DD Tahap II Gelombang Ke-6 T.A. 2020 Nomor: 412.2/308/DPMPD-C/2020 tanggal 18 Juni 2020;
- Penyampaian Surat Rekomendasi dan SP2D Penyaluran Kedua (15%) DD Tahap II Gelombang Ke-9 T.A. 2020 Nomor: 412.2/384/DPMPD-C/2020 tanggal 24 Juli 2020;
- Penyampaian Surat Rekomendasi dan SP2D Penyaluran Ke-3 (10%) DD Tahap II Gelombang Ke-3 T.A. 2020 Nomor: 412.2/20/DPMPD-C/2020 tanggal 18 Agustus 2020;
- Penyampaian Surat rekomendasi dan SP2D Penyaluran ADD dan BPHRD Tahap III (20%) Gelombang Ke-2 T.A. 2020 Nomor: 412.2/550.a/DPMPD-C/2020 tanggal 6 November 2020;
- Penyampaian Surat rekomendasi dan SP2D Penyaluran ADD dan BHPRD Tahap II (40%) Gelombang Ke-5 T.A. 2020 Nomor: 412.2/514/DPMPD-C/2020 tanggal 9 Oktober 2020;
- Penyampaian Surat Rekomendasi dan SP2D Penyaluran ADD Tahap III (20%) Gelombang Ke-3 T.A 2020 Nomor: 412.2/739/DPMPD-C/2020 tanggal 18 Desember 2020;
- Penyampaian Surat Pengantar mengenai pengiriman softfile Peraturan Desa Sungai Segak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Segak T.A. 2020 ke BPKAD Kab.Landak;
- Penyampaian Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
- Penyampaian Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Sungai Segak Tahap I (40%) Nomor: 136/ADD-I/2020 tanggal 30 April 2020;
- Penyampaian Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Sungai Segak Tahap II (40%) Nomor: 079/ADD-II/2020 tanggal 2 November 2020;
-
- Penyampaian Salinan Peraturan Bupatai Landak Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Perincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Landak T.A. 2020;
- Penyampaian Salinan Peraturan Bupati Landak Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa di Kabupaten Landak T.A. 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Segak Nomor: 141/04 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Operator Siskeudes Periode 2018-2024 Desa Sungai Segak;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 141/344/HK-2018 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Sebangki Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Landak Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy buku rekening Kantor Desa Sungai Segak;
- 1 (satu) lembar fotocopy tranksaksi Bank Simpeda Kalbar;
- 1 (satu) rangkap lampiran Peraturan Bupati Landak tanpa Nomor dan Tahun tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa di Kabupaten Landak T.A. 2020;
- 1 (satu) rangkap Salinan Peraturan Bupati Landak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020;
- 2 (dua) lembar surat rekomendasi, yang terdiri dari Pencairan APBDes Tahap III Nomor: 714/142/REViu-APBDes/III/ITKab/2020 dari Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Landak dan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) T.A. 2020 Nomor: 007/DD-III/2020 dari DPMPD Pemerintahan Kabupaten Landak;
- 1 (satu) rangkap Surat Rekomendasi Pencairan Tahap II, yang terdiri dari Rekomendasi Nomor: 714/74/reviu-APBDES/II/ITKab/2020 dari Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Landak, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (15%) Nomor: 073/DD-II/B/2020 dari DPMPD Pemerintahan Kabupaten Landak, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (10%) Nomor: 044/DD-II/C/2020 dari DPMPD Pemerintahan Kabupaten Landak, Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II (40%) Nomor: 079/ADD-II/2020 Dari DPMPD Pemerintahan Kabupaten Landak;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar a.n. Kantor Desa Sungai Segak;
- 1 (satu) rangkap penghitungan besaran Dana Desa setelah penyesuaian Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Sungai Segak Nomor: 141/02 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepala Wilayah (Kadus) Periode 2018-2024 Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Segak Nomor: 141/03 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga Periode 2018-2024 Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- 2 (dua) lembar surat rekomendasi yang terdiri dari surat rekomendasi Nomor: 714/140/REVIU-APBDES/I/ITKab/2020 dari Inspektorat Pemkab Landak, Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I (40%) T.A. 2020 dari DPMPD Pemerintahan Kabupaten Landak, dan kwitansi pembayaran belanja bantuan keuangan Kepada Desa Tahap I (40%) ADD Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Segak Nomor: 141/01 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi Periode 2018-2024 Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
- Surat Edaran Nomor: 142.1/246/DPMPD/C/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Nomor: 142.1/224/DPMPD/C 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT/DD) Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Kepala Desa Sungai Segak Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 20 Mei Tahun 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT/DD);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 8/PID.TPK/2021/PT PTK |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Brelik Murtopo, Diah Siti Basariah |
Panitera | Djamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.TPK/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 8/PID.TPK/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.TPK/2021/PT PTK
Statistik16048